![]() |
| Bupati Rokan Hulu Suparman mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 7 Juni 2016. |
Jakarta, RN
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Rokan Hulu, Suparman, Selasa
(7/6). Mantan anggota DPRD Riau yang baru dilantik sebagai Bupati Rokan
Hulu pada 22 April lalu ini ditahan lantaran menjadi tersangka kasus
dugaan suap terkait pembahasan Rancangan APBD Provinsi Riau 2014 dan
2015.
Suparman ditahan setelah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka
kasus ini. Selama lebih dari empat jam diperiksa, Suparman keluar ruang
pemeriksaan sekitar pukul 14.47 WIB dengan mengenakan rompi tahanan
oranye.
Suparman menyatakan, akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya.
Suparman menyatakan, akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya.
"Saya tidak ingin mencari kambing hitam, saya hormati proses hukum yang ada," kata Suparman sambil masuk ke mobil tahanan.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan,
Suparman ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. Penahanan terhadap
Suparman akan berlangsung selama 20 hari pertam.
"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur," kata Yuyuk.
Diketahui, Suparman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Ketua
DPRD Riau, Johar Firdaus. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a
atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Johar sendiri saat ini sedang dibantarkan di rumah sakit. Dikatakan
Yuyuk, pihaknya juga akan menahan Johar jika kondisi kesehatannya
memungkinan.
"Kalau pun ditahan, sepertinya akan ditahan di Guntur," katanya.
Kasus yang menjerat Suparman dan Johar merupakan pengembangan atas
kasus yang telah menjerat mantan Gubernur Riau, Anas Maamun, dan mantan
Anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari. Seperti halnya Kirjauhari, Suparman
dan Johar disangka bersama-sama menerima uang suap atau sekitar Rp 800
juta hingga Rp 900 juta dalam pembahasan RAPBDP Riau 2014 dan 2015.(red)

KOMENTAR