Bogor, Radar Nusantara
Sungguh tindakan tercela telah mencoreng dunia pendidikan , di mana seorang PNS dengan jabatan Kepala Sekolah seharusnya taat pada peraturan pemerintah ,ini malah sebaliknya melanggar aturan. Hal ini terjadi pada seorang Kepala SDN Parung 3 Kecamatan Parung Kabupaten Bogor Sri Wahyaningsih yang seenaknya memotong anggaran BSM (Bantuan Siswa Miskin ) , sebesar 150 ribu / siswa . Pemotongan BSM menjadi pertanyaan para wali murid yang mana seharusnya di terima utuh , malah di potong sedangkan kebutuhan kami banyak mas,ungkap seorang ibu yang minta di rahasiakan namanya kepada Radar Nusantara.Padahal sudah sangat jelas dalam peraturan anggaran BSM harus di terima utuh oleh siswa penerima.Ketika di konfirmasi kepada Sri Wahyuningsih selaku Kepala SDN Parung 3 " Ia mengatakan saya tidak memotong hanya memberikan subsidi silang kepada siswa yang tidak menerima BSM," ujarnya.Kalau di katakan melanggar saya tidak tahu mas , juklas juklis anggaran BSM saya tidak paham di karenakan baru menjabat sebagai kepala sekolah sekitar empat bulan.Kepala UPTP Kecamatan Parung Tjetjep Supriatna ketika di temui di kantornya menegaskan " Saya akan panggil Kepala SDN Parung 3 secara kedinasan ,karena apa yang telah di lakukan memotong anggaran BSM tidak di perbolehkan meskipun subsidi silang,semua ada regulasinya , jelasnya kepada Radar Nusantara. (@$jy)

KOMENTAR