Dumai, RN. Proses lanjutan sidang perkara perdata No : 5/Pdt.G/II/2016/PN.DUM terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Seperti lan...
Dumai, RN.
Proses lanjutan sidang perkara perdata No : 5/Pdt.G/II/2016/PN.DUM terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Seperti lanjutan sidang perkara pada Rabu 19/10 baru-baru ini merupakan agenda penyerahan kesimpulan akhir dari para tergugat maupun penggugat.
Proses lanjutan sidang perkara perdata No : 5/Pdt.G/II/2016/PN.DUM terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Seperti lanjutan sidang perkara pada Rabu 19/10 baru-baru ini merupakan agenda penyerahan kesimpulan akhir dari para tergugat maupun penggugat.
Dimana dari fakta persidangan terlihat para tergugat maupun penggugat sudah menyerahkan kesimpulan akhir kepada majelis hakim.
Proses sidang perkara lanjutan tersebut berjalan dengan baik dan tertib. Dimana tampak pihak tergugat I dan II maupun tergugat III dan IV serta tergugat V semuanya hadir. Sementara ahli waris Abdoellah Dang dan kuasa hukumnya pengacara Chassarolly Sinaga, SH hadir dalam persidangan. Penyerahan kesimpulan akhir dari penggugat maupun tergugat berlangsung dan diterima majelis hakim yang diketuai Sarah Louis Simanjuntak, SH.MH, Renold Tobing, SH.MH dan Irwansyah, SH.
Pantauan awak media RN terkait gugatan ahli waris Abdoellah Dang terhadap PT. CPI bahwa bukti kepemilikan tanah Abdoellah Dang diperkuat beberapa surat dari pemerintah seperti dari Bupati Kepala Daerah Kab. Bengkalis yang ditandatangani Sekda Wilayah Kab. Bengkalis Drs. Helmy Mat. Ada juga surat keterangan tentang kebenaran tanah Abdoellah Dang juga diterbitkan pemerintah Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan PT. CPI Rumbai / Dumai. Surat keterangan itu di Registrasi Camat Dumai Timur semasa Drs. Wan Fauzi Effendi dan semasa Kadarisan Arif, S.Sos.
Penjelasan Nasir Efendi merupakan cucu Abdoellah Dang kepada wartawan media BN mengatakan surat asli tanah Abdoellah Dang masih utuh dipegang ahli waris. Perlu diketahui kata Nasir Efendi, sejak dari tahun 1956 tanah Abdoellah Dang yang jadi objek perkara sudah dikuasai PT. CPI tetapi ahli waris belum menerima ganti rugi tanah Abdoellah Dang dari PT. CPI ujar ahli waris itu.
Tentang letak tanah Abdoellah Dang juga jelas seperti hasil sidang lapangan akhir September lalu dimana dari penjelasan saksi yang mengetahui letak lahan yang jadi objek perkara itu menunjukkan kepada majelis hakim di lokasi saat sidang lapangan jelas Nasir Efendi. Maka perlu diketahui bahwa kebenaran letak lahan yang jadi objek perkara adalah berada di areal kerja PT. CPI berbatasan dengan tanah areal kerja kilang Pertamina Dumai ujarnya.
Soal alasan dasar bukti kepemilikan tanah Abdoellah Dang dulu sudah berulang kali diberitahukan kepada PT. CPI bahkan masalah soal ganti rugi tanah Abdoellah Dang yang jadi objek perkara sudah di survey oleh Badan Inspektor Stabilitas Nasional (IRTANAS) Tingkat I Provinsi Riau Kolonel TNI Sucipto. Tetapi ketika itu meski sudah dimohonkan kepada PT. CPI agar ada ganti rugi tanah Abdoellah Dang sampai sekarang belum ada titik terang sebut Nasir Efendi cucu Abdoellah Dang itu.
Kekuatan kebenaran tanah Abdoellah Dang bisa dibilang jelas, dimana bisa dicek berdasarkan bukti-bukti surat yang dikeluarkan Pemkab Bengkalis, Kelurahan Tanjung Palas. Bahkan soal ganti rugi tanah Abdoellah Dang tahun 2001 lalu sudah pernah disampaikan kepada PT. CPI Rumbai / Dumai namun tidak ada realisasi dari PT. CPI sebut cucu Abdoellah Dang itu sembari mengatakan kita maklum sebagai rakyat kecil ketika itu kekuatan rezim orde baru adalah luar biasa sehingga rakyat kecil tidak bisa bersuara alias tetap tiarap sebutnya pada wartawan media RN menceritakan sekilas perjuangan pahit ahli waris Abdoellah Dang untuk menuntut ganti rugi tanah milik Abdoellah Dang dari PT. CPI tersebut.
Disebutkan soal perkara gugatan kali ini yang bergulir di PN Dumai, untuk ini ahli waris mengharapkan agar majelis hakim yang mulia yang menyidangkan perkara itu, mengambil putusan yang seadil-adilnya ujar cucu Abdoellah Dang tersebut mengakhiri. (Rds)
KOMENTAR